SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Jayapura sebagai hak inisiatif Dewan terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk) disambut baik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, Sarah Nursidah mengatakan selain menyambut baik, pihaknya juga mengapresiasi dan menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan, sebagai masukan untuk menyempurnakan isi Raperda inisiatif Dewan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari anggota Dewan dalam menggagas Raperda Adminduk ini. Cuma ada beberapa hal yang kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan atau masukan untuk memperkaya dan memperbaiki isi dari Raperda tersebut. Jadi, seperti yang saya sampaikan dalam forum beberapa waktu lalu itu, bahwa kenapa Perda sebelumnya kami tidak muat tentang sanksi administratif. Hal ini berkaitan dengan aspek sosiologis, demografis dan geografis daripada Kabupaten Jayapura,” ungkap Sarah Nursidah, kemarin.
Di mana, di ketahui bahwa banyak kampung dan distrik di Kabupaten Jayapura yang dilihat dari sisi geografis itu sangat sulit di jangkau.
“Di dalam Undang-Undang Adminduk itu, kami menganut spektarial aktif itu adalah pemerintah dan bukan masyarakat. Jadi pemerintah mempunyai kewajiban melakukan pelayanan dan memberikan hak kepada masyarakat akan dokumen kependudukan. Jika di dalam Perda itu ada memuat sanksi administratif, terkesan bahwa yang memiliki kewajiban itu adalah masyarakat,” tambahnya.
Sarah juga menambahkan, meski pihaknya belum memuat sanksi administratif di Kabupaten Jayapura, karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden. Namun secara prinsip, pemerintah hadir untuk melayani kebutuhan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Sehingga pertimbangan usulan dari Distrik juga diperlukan sebagai upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat di tingkat distrik atau kampung,” imbuhnya.