SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Sebagai langkah untuk menolong kaum disabilitas yang rentan administrasi kependudukan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura dibawa kepemimpinan Kepala Dinas (Kadis) Herald J. Berhitu, S.Pd., M.Pd, bersama Tim Pelayanan Terpadu Disdukcapil Kabupaten Jayapura melakukan pelayanan langsung lewat jemput bola terhadap salah satu Penyandang Disabilitas Fisik (Tuna Rungu) bernama Sayem, di Kampung Nimbokrang, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Jumat (27/08/2021) lalu.
Kadis Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, S.Pd., M.Pd, mengatakan bahwa Jumat (27/8/2021) kemarin Dinas Dukcapil melakukan jemput bola pelayanan terpadu administrasi kependudukan (Adminduk) terhadap salah seorang penyandang disabilitas fisik (tuna rungu) untuk dilakukan Perekaman KTP elektronik dari Kampung Nimbokrang, Distrik Nimbokrang, kabupaten Jayapura yang difasilitasi oleh Kepala Kampung Nimbokrang.
Lanjut Kadisdukcapil Herald mengatakan, bahwa penjemputan langsung Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan ini bertujuan untuk membantu atau memfasilitasi Penyandang Disabilitas memperoleh Dokumen Administrasi Kependudukan.
“Kami melakukan pelayanan terpadu langsung kepada mereka yang memang kadang mengalami kesulitan karena cacat fisik sehingga mereka sulit berjalan atau memahami tentang administrasi kependudukan,” katanya.
Juga bagi orang-orang Lansia yang belum memiliki NIK dan belum pernah perekaman e-KTP. Menurut Herald, penyandang disabilitas di Kampung Nimbokrang yang selama ini tidak mengurus administrasi kependudukan (KTP), karena bersangkutan sangat tertutup dan sangat susah untuk diajak ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan akibat cacat fisik yang dialami oleh warga itu hingga tidak paham.
“Jadi kemarin kita mengadakan pelayanan ke Distrik Nimbokrang, kebetulan ada satu warganya yang tuna rungu dan orangnya sangat tertutup sekali. Sehingga untuk mengajak beliau ke Disdukcapil itu agak susah, jadi ketika ibu kepala kampung Nimbokrang, Tita menghubungi ke kantor Disdukcapil Kabupaten Jayapura, kami langsung membentuk tim kemudian mengadakan jemput bola pelayanan terpadu di kampung Nimbokrang, Distrik Nimbokrang,” sebut Kadis Herald Berhitu kepada wartawan media online ini, Sabtu (28/8/2021) sore.
Sementara itu, ketika ditanya apakah untuk kaum disabilitas lain akan dilakukan hal yang sama? dan jika iya, bagaimana alur prosedurnya mengingat masih dalam kondisi PPKM Level 4? apakah Disdukcapil melakukan pendataan atau hanya menunggu adanya laporan saja?. Menurut Herald, Disdukcapil akan lakukan pendataan terhadap Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Sosial.
“Iya kita akan lakukan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, termasuk Koordinasi Kerja dengan Pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Sosial,” ujarnya.
“Pada prinsipnya kami sebagai abdi negara siap melayani semaksimal mungkin sesuai kemampuan kami, dalam Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi masyarakat termasuk disabilitas,” tambahnya.
Kadis Herald juga menghimbau jika ada warga masyarakat Kabupaten Jayapura yang mempunyai anggota keluarga penyandang disabilitas yang belum lakukan perekaman e-KTP atau belum memiliki dokumen kependudukan lainnya, dapat disampaikan melalui WhatsApp Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, sehingga dapat dijemput langsung oleh pihak Dinas untuk dilakukan Perekaman e-KTP atau pelayanan dokumen kependudukan lainnya.