SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Lakukan rapat koordinasi Forum Konsultasi Publik (FKP) Tentang Standar Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, di Aula 2 Kantor Bupati Jayapura, Selasa (12/09/2023).
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Ketrina May saat diwawancara mengatakan kegiatan FKP ini ruti dilakukan setiap tahun dengan melibatkan dinas terkait, seperti Diskominfo, keuangan, Bappeda, DP2KB, Litbang, Pendidikan, Kesehatan, sedangkan untuk sekolah dan perguruan tinggi melibatkan Yapis dan STAKPN Kabupaten Jayapura.
“Kami sebagai pelayan publik selalu dituntut memberikan kuesioner bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen catatan sipil. Dukcapil sendiri akan melakukan koordinasi dari tingkat Kabupaten ke Provinsi Papua, lalu Kementerian, tentang Pelayanan Adminduk,” ungkapnya.
Dari kuesioner, dengan melibatkan OPD kami bisa tahu apa yang menjadi kekurangan, masukan ataupun kendala yang dialami. Dari masukan dan saran, lalu memberikan informasi dilakukan berita acara. Dari berita acara itu dilakukan perbaikan dari Disdukcapil.
“Dari FKP, banyak masukan yang disampaikan mengenai pelayanan di tingkat distrik dan kampung, seperti KTP, KIA, AKTA. Untuk kuesioner, Disdukcapil lakukan 2 kali dalam setahun dan ini rutin dilakukan,” jelasnya.
Yang menjadi masukan untuk Disdukcapil perlu melakukan evaluasi, terhadap pegawai yang tidak melakukan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dari jam 08.00 -15.00 WIT. Sehingga menjadi catatan bagi kami untuk dievaluasi.
“Diakuinya untuk Disdukcapil sendiri, pegawainya lebih banyak dengan status honor, sehingga evaluasi ini harus dilakukan dan menindaklanjuti masukan yang kami terima,” ucapnya.