SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat menyerahkan tiga sertifikat Hak Pengelolaan Secara Komunal (HPL) bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sawoi Hnya, di Para-Para Adat Sawoi Hnya, Kampung Sawoi, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura didampingi Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si, Selasa (17/10/2023).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan secara komunal tanah ulayat di Kabupaten Jayapura ini merupakan yang kedua setelah penyerahan sertifikat serupa di Sumatera Barat.
“Ini adalah tonggak sejarah, untuk pertama kalinya, Kementerian ATR/BPN bisa mensertifikatkan tanah ulayat masyarakat hukum adat tahun ini,” kata Hadi Tjahjanto.
Ia juga menjelaskan, sertifikat HPL tanah ulayat yang diterbitkan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta menjaga dan melindungi tanah masyarakat hukum adat.
“Masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir lagi. Karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat ini tidak bisa dijual lagi, karena (kepemilikan) nya komunal dan tidak akan hilang,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, minta kepada masyarakat adat penerima sertifikat agar dapat memanfaatkan sertifikat yang baru diserahkan itu secara bijak.
“Saya atas nama Pemkab dan mewakili masyarakat berterima kasih atas upaya Kementerian ATR/BPN dalam membantu masyarakat Kabupaten Jayapura yang mau proses pensertifikatan tanah di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.