Pemetaan Wilayah Adat di Kabupaten Jayapura Untuk Kepastian Hukum

Adat Berita Daerah Pertanahan

Kanwil Pertanahan Nasional Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan penandatangan perjanjian kerjasama.

SENTANI, jayapurakab.go.id – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si terus membuat gebrakan. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Jayapura yang dipimpinnya, melakukan kerja sama dengan Kanwil Pertanahan Nasional Provinsi Papua untuk pemetaan hak ulayat atas tanah adat di seluruh wilayah di Kabupaten Jayapura.

Untuk itu, pada Selasa (26/1/2021), Kanwil Pertanahan Nasional Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan di Lapangan kantor Distrik Kemtuk di Kampung Sabron. Penandatanganan kerjasama ini disaksikan oleh Wakil Menteri ATR BPN, Surya Tjandra.

Selain penandatanganan kerjasama, Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Kanwil Pertanahan Nasional Provinsi Papua menggelar Lokakarya I Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat. “Lokakarya ini untuk mempersiapkan masyarakat adat untuk melakukan pemetaan wilayah adat di lahannya masing-masing,” ujar Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, pemetaan wilayah adat, untuk memberikan kepastian hukum positif maupun kepastian hukum adat. “Tanah atau wilayah adat yang dipetakan adalah wilayah adat kumunal, bukan batas tanah pribadi,” kata Bupati.

Bupati menjelaskan, selama ini, batas-batas wilayah adat itu diceritakan turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Tetapi ketika tanah adat berubah dari fungsi sosial mejadi fungsi ekonomi, maka timbul konflik antar saudara, antar marga, dan antar kampung. Sudah cukup banyak darah yang tercucur dan nyawa yang hilang akibat konflik tanah adat.

“Untuk menghindari konflik dan menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya, masyarakat adat di Kabupaten Jayapura sudah mulai melakukan pemetaan itu. Dan sekarang sudah tahun ke 8, masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, bangkit untuk menata kembali tatanan adat yang sudah tercabik-cabik oleh derasnya arus modernisasi,” kata Bupati.

Awoitauw menjelas juga, bahwa pemetaan ini sekaligus sebagai salah satu cara untuk melindungi hutan dan tanah sehingga kehidupan masyarakat adat tetap menyatu dengan tanah dan alam sekitarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua, John Wiclif Aufa menjelaskan, bahwa upaya melakukan pemetaan tanah-tanah adat ini, merupakan suatu terobosan baru di Indonesia.

“Untuk itu, kami akan mendukung penuh, terobosan Pemerintah Kabupaten Jayapura,” ungkap John Wiclif Aufa.

Aufa mengharapkan, agar masyarakat adat dapat terlibat aktif dalam pemetaan wilayah adat sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan batas-batas wilayah adat masing-masing keret dan kampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *