Pemkab Jayapura Ajukan 54 Aktivitas Budaya HAKI untuk Dapat Hak Paten

Agenda Artikel Berita Daerah

Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP, bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Anthonius M. Ayorbaba ketika melihat proses identifikasi aktivitas budaya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari masyarakat adat dan Pemkab Jayapura, Kamis (25/2/2021)

SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura telah mengajukan 54 dari 109 aktivitas budaya masyarakat adat ke Pihak Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan hak paten.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP, ketika dikonfirmasi wartawan di sela-sela kegiatan identifikasi aktivitas budaya HAKI di ruang pertemuan Sekda, Kamis (25/2/2021).

Sekda Hana Hikoyabi mengatakan, identifikasi yang dilakukan bersama masyarakat adat, Pemerintah Daerah dan didukung oleh Kanwil Kemenkumham yang dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Papua beserta tim terhadap 54 aktivitas budaya yang ada di masyarakat itu sudah berjalan selama dua minggu lebih.

“Ini kami lakukan sudah dua minggu lebih dan hasilnya ada 54 yang sudah teridentifikasi, serta tercatat di dalam hak komunal hak atas kekayaan intelektual atau HAKI yang sedang didaftarkan langsung oleh Kemenkumham,” kata Hana Hikoyabi.

Hana menyatakan, diharapkan angka aktivitas budaya yang telah teridentifikasi ini tidak hanya sampai di 54 saja, tapi akan terus mengalami peningkatan setelah dilakukannya identifikasi lebih lanjut.

“Hingga mencapai 100 lebih, kemudian seberapa banyak pun yang di data itu kita harapkan hal-hal yang sudah ada di masyarakat itu tetap kita dorong,” katanya.

54 aktivitas budaya yang akan dipatenkan itu, antara lain, untuk ekspresi budaya tradisional meliputi pembuatan Bhukhereng, kegiatan berburu binatang liar Elhaa, pembuatan Ro Reng, pembuatan Miyea Reng, pembuatan Yanggau, pembuatan Hiloi, pembuatan Ohote dan pembangunan Khombo Imae.

Kemudian hak cipta foto dan deskripsi seperti hak cipta komunal lagu rakyat Simawi serta hak Cipta individu batik motif Sentani Yoniki Heram, Hiyakhe Nakhe Miyae, Wali Ha, Khayi Yale Reng Yale, Kha dan Fo Mbai.

Lalu untuk ekspresi budaya tradisional meliputi Ahablaa (syair nyanyian adat secara berkelompok), Akhoikhoy (nyanyian puisi heroik), Rimae Ahili (nyanyian ratapan), Mandep (tarian dan musik adat), Fela Bhea (tarian perang), Walakhau Bhea (tarian asal usul adat) dan Relaa (alat pembayaran tradisional).

Sementara untuk pengetahuan tradisional meliputi Ondofolo (Raja Kampung Kepala Adat), Yo-Yo Khoseyo (Khoselo/Kepala Suku), Abhu Afaa (penasehat adat), Abhu Akho (orang kepercayaan kepala adat atau suku), Foto Fea (daun untuk membungkus Papeda), Mam (aturan hukum adat), Fang (umbi atau gembili), Yara (umbi atau uwi), Fele Kholu (menu tradisional) dan Fii (Papeda).

Sedangkan untuk induk geografis meliputi ikan endemik Danau Sentani Himeng dan Heuw Haisai, serta ikan asli Danau Sentani Khandei, Khahae, Khanseli, Rauw Heuw, Khahee, Khayouw, Melemai, Khahilo, Onoi, Isnouwngga, Yowi, kura-kura asli Danau Sentani Ebheuw dan buaya asli Danau Sentani Khamendakhe.

Sementara untuk sumberdaya genetik Henahing, dan untuk hak cipta individu masing-masing satu ciptaan dari Andi Deda dan Ori Monim.

Dengan begitu, lanjut dia, akan ada upaya perlindungan terhadap hak-hak dasar dan juga kebutuhan dasar dari masyarakat itu bisa tercatat atau disahkan sebagai hak kekayaan intelektual masyarakat adat yang dilindungi.

Selain itu, Hana juga berharap dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura bersama masyarakat adat yang melibatkan pihak Kemenkumham dapat menular kepada daerah Kabupaten/Kota lain yang ada di Papua.

“Sehingga pemenuhan hak kekayaan intelektual ini dapat memenuhi hak-hak yang tercatat di dalam suatu komunal hak orang Papua di atas tanah ini,” paparnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua,  Anthonius M. Ayorbaba menambahkan data awal yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Jayapura kepada pihak Kemenkumham sebanyak 109. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jayapura menjadi contoh dalam perlindungan kekayaan intelektual.

“Tentunya pendaftaran kekayaan intelektual ini menjadi bagian penting, untuk meningkatkan daya saing dan juga investasi daerah. Dengan adanya pendaftaran intelektual tersebut, maka generasi orang Papua, khususnya di Sentani tidak akan kehilangan identitasnya. Untuk itu, apa yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Jayapura ini menjadi contoh yang baik dan patut di tiru oleh daerah kabupaten/kota lainnya,” pungkas Anthonius Ayorbaba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *