SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura mendorong seniman (pencipta lagu) hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI).
Meningkatkan kesadaran mengurus hak atas kekayaan intelektual intelektual (HAKI) ini bertujuan untuk melindungi karya ide atau hak ciptanya dan merek dagangnya.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sekda Hana mengatakan, selama ini pemerintah daerah telah memberikan fasilitas pendampingan untuk pengurusan HAKI.
“Kami dorong UMKM dan pencipta lagu untuk daftarkan HAKI di Kemenkumham RI. Jadi, mereka juga harus mendaftar HAKI nya ke Kemenkumham.Pendaftarannya itu, untuk satu pencipta lagu dengan satu lagu itu hanya 400 ribu. Memang mahal toh, kalau untuk satu orang pencipta lagu sudah garap sekian lagu, itu di kalikan 400 ribu. Sehingga tadi saya telpon Dinas Sosial guna lakukan koordinasi, untuk memberikan dukungan kepada pencipta lagu saat mengurus HAKI nya tersebut. Supaya mereka bisa ikut mendaftar ke HAKI,” katanya.
“Begitupun juga dengan pelaku usaha atau UMKM, kami dorong untuk mendaftar merek dagangannya ke HAKI. Pelaku UMKM itu beda dengan pencipta lagu, karena satu merek dagang yang akan didaftarkan itu hanya membayar 50 ribu. Kalau pencipta lagu itu, ingin mendaftar lagunya ke HAKI itu ada biaya 400 ribu. Jadi, kami ada cari dukungan agar karya dari Sentani itu berapa, Genyem dan Tanah Merah itu berapa yang akan didaftarkan,” jelas Hana Hikoyabi menambahkan.
Kepemilikan HAKI akan memberikan perlindungan suatu produk UMKM agar tidak diklaim oleh orang, daerah, bahkan negara lain. Dengan HAKI, UMKM juga dapat memperluas pemasaran produknya tanpa khawatir akan ditiru oleh pelaku usaha lain.
“Itu nantinya mereka dapat sertifikasi atau sertifikat dari HAKI. Supaya lagu-lagu dari dorang itu, tidak di klaim oleh orang lain dan mereka lah pemilik lagu tersebut. Jadi, hak ciptanya mereka dapat dengan melindungi karya-karya mereka. Termasuk merek dagang dari 200 pelaku usaha yang ada di daerah ini kami dorong untuk segera mendaftarkan karya idenya untuk mendapatkan HAKI,” bebernya.
“Dengan syarat harus melengkapi NPWP, KTP dan produknya. Jadi, syarat-syarat itu harus dilengkapi baru dia bisa memenuhi hak atas kekayaan intelektual nya bagi produk yang dia buat atau hasilkan,” tukas mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini.