SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakesbangpol) Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir mengatakan, organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan wajib untuk mengurus kembali persyaratan organisasi yang masa periodenya telah berakhir. Sehingga bisa kembali didaftarkan sebagai organisasi resmi yang terdaftar di Badan Kesbangpol.
“Sebagian besar Ormas yang ada di Kabupaten Jayapura ini masa periode kepengurusannya sudah banyak yang berakhir, sehingga kepada para pengurus yang baru diharapkan bisa kembali memperbarui status terdaftar organisasinya,” tegas Abdul Hamid Toffir ketika ditanya wartawan usai menghadiri acara Coffee Morning yang digelar oleh Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura bersama HKJSM Kabupaten Jayapura, di Kafe KoPi Tempat Teduh, Kompleks Halaman Masjid Agung Al-Aqsha, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat 25 Februari 2022.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, salah satunya adalah melakukan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Demikian pula keberadaan Kesbangpol Kabupaten Jayapura selaku pelaksana operasional fungsi pembinaan kebangsaan dan politik di Kabupaten Jayapura yang bertanggung jawab kepada Bupati Jayapura melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura.
Abdul Hamid Toffir menyebutkan, sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, seluruh organisasi kemasyarakatan termasuk Ormas Keagamaan wajib untuk mengurus kembali persyaratan organisasi yang masa periodenya sudah berakhir sehingga bisa kembali didaftarkan sebagai organisasi resmi yang terdaftar di Kesbangpol.
Hingga tahun 2021, sambung Abdul Hamid Toffir, di Badan Kesbangpol dari seluruh Ormas termasuk organisasi keagamaan yang tercatat sebanyak 278. Namun, dari sejumlah itu sebagian besar bisa dikatakan tidak eksis. Karena masa kepengurusannya sudah berakhir dan belum diperbarui kembali.
“Kaitannya dengan paguyuban-paguyuban, yang terpenting tadi organisasi tersebut harus mempunyai payung hukum. Sehingga setelah resmi terdaftar dan akan melakukan kegiatan dapat mengajukan permohonan kepada Bupati, yang selanjutnya akan diakomodir melalui Badan Keuangan Daerah,” ujarnya menjelaskan.
Abdul Hamid Toffir yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura ini menambahkan untuk bantuan dana hibah, Kesbangpol hanya ditujukan untuk Partai Politik (Parpol) yang telah resmi terdaftar. Kemudian, untuk FKUB sebatas biaya operasional dan terakhir untuk Kamtibmas. Baik dari Polres maupun unsur pimpinan yang lain.
“Itulah tiga alokasi dana hibah yang difasilitasi melalui DPA Kesbangpol Kabupaten Jayapura,” imbuhnya.
Sedangkan untuk organisasi yang belum terdaftar ataupun yang akan memperbarui status terdaftarnya, Abdul Hamid Toffir menjelaskan, sesuai Tupoksinya dirinya akan membantu proses pendaftaran yang diajukan kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura.
“Saya beserta seluruh staf, pada prinsipnya siap membantu teman-teman dari seluruh organisasi untuk bisa melakukan permohonan surat keterangan terdaftar (di Kesbangpol). Karena ormas adalah mitra pemerintah yang bisa turut andil membantu kerja-kerja pemerintah,” pungkasnya.