SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal, bahwa salah satu instrumen badan publik penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini merupakan menjadi keluhan wartawan terkait adanya kepala Organsasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkadang sulit dimintai untuk wawancara atau dikonfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., meminta agar seluruh para pejabat Eselon II atau Kepala OPD yang berasal di bawah lingkungan pemerintahan Kabupaten Jayapura dapat memberikan penjelasan informasi kepada masyarakat atau siapapun.
“Saya imbau kepada semua kepala OPD untuk wajib memberikan informasi pelayanan kepada masyarakat atau siapapun terutama juga kepada wartawan. Supaya wartawan yang melanjutkan informasi tersebut ke masyarakat,” imbaunya ketika ditanya wartawan usai acara HPN dan Penandatanganan MoU Keterbukaan Informasi Publik dan Media Massa di Kabupaten Jayapura, yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Senin, 20 Februari 2023.
“Terutama pejabat publik, yang mengampu pimpinan unit kerja dengan notabene pelaksana kerja tekhnis dibidangnya mampu memberikan penjelasan terhadap siapapun yang ingin mendapatkan informasi. Kepala OPD harus kerja baik, apalagi mereka kerja ini dibiayai oleh uang negara. Jadi kasi tau apa yang kalian kerja, karena kalian dibayar negara,” tambah Mama Hana sapaan akrabnya.
Terutama bagi awak media agar dapat mengkases lalu lintas informasi terkait kinerja pemerintah sesuai dengan ruang lingkup yang membidangi pada instansi masing-masing.
“Karena memang yang paling menarik itu kaitannya dengan lalu lintas pemberitaan kinerja badan publik. Mau itu dinas kesehatan kah, dinas pendidikan kah dan badan publik pelayanan yang lain. Tidak boleh di tutup-tutupi dan sembunyi-sembunyi, tetapi kita harus terbuka dan jadikan wartawan sebagai teman kamu untuk tempat berdiskusi, atau kais tau apa yang kamu kerja dan nanti wartawan yang sampaikan ke publik,” ucap mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini dengan tegas di akhir wawancaranya.