Sekda Hana Pimpin Pertemuan Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Adat Ifar Besar

Berita Daerah Keuangan Pertanahan

Saat penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara masyarakat adat Ifar Besar dengan Pemkab Jayapura terkait pembayaran ganti rugi tanah Jalan Alternatif Nendali-Yabaso, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (20/12/2021)

SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar yang dipimpin oleh Ondofolo Kampung Ifar Besar Willem Yoku sebagai pemilik hak ulayat tanah pembangunan Jalan Alternatif Nendali-Yabaso, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, mendatangi Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (20/12021) siang sekitar pukul 11.30 WIT.

Sejumlah spanduk dibawa, baik ukuran besar maupun kecil sekaligus dibentangkan yang intinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah yang kini telah dibangun Jalan Alternatif dari Nendali hingga Yabaso dan juga dermaga Yohokhulu, guna menunjang dan mendukung pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI Tahun 2021 di Papua.

Setelah mengetahui kedatangan Ondofolo Kampung Ifar Besar bersama puluhan masyarakat Kampung Ifar Besar, sekitar pukul 12.00 WIT, Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., langsung menemui massa aksi demo damai ini dan langsung melakukan negosiasi untuk menerima utusan beberapa orang perwakilan bertemu dengan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si.

Namun masyarakat adat Kampung Ifar Besar menolak permintaan Sekda Hana tersebut, karena mereka ingin Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., yang langsung menemui mereka dan tidak mau hanya beberapa perwakilan saja yang menemui Bupati Jayapura.

“Memang kami datang ke sini meminta agar Pemkab Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura menyelesaikan pembayaran ganti rugi (tanah ulayat). Karena sudah lama kami menunggu dan tinggal di janji-janji oleh Pemkab Jayapura, belum ada penyelesaian (ganti rugi) sama sekali, apalagi pelaksanaan PON XX sudah selesai di bulan Oktober lalu,” koordinator aksi damai, Everlie Taime, dalam orasinya.

Selama setengah jam lebih melakukan orasi dan juga negosiasi antara Sekda Kabupaten Jayapura dengan Ondofolo Kampung Ifar Besar Willem Yoku dan disaksikan oleh masyarakat adat Ifar Besar yang ikut dalam aksi damai tersebut. Akhirnya, Ondofolo Kampung Ifar Besar Willem Yoku dan sejumlah Kepala Suku dan masyarakat pemilik hak ulayat menerima permintaan dari Sekda Hana, untuk melakukan pertemuan bersama, di ruang rapat Sekda Kabupaten Jayapura, Senin (20/12/2021) siang sekitar pukul 12.30 WIT.

Pertemuan yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi, yang didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Elpina Situmorang, Asisten III Bidang Administrasi Umum Timothius J. Demetouw, Kepala DP2KP Terry F. Ayomi, Kepala Satpol-PP Chris K. Tokoro, Sekretaris Satpol-PP K. Muguri, juga dihadiri Kepala ATR/BPN Kabupaten Jayapura Yosep Simon Done dan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen sebagai saksi dalam pertemuan tersebut.

Pada akhirnya setelah mendengarkan penyampaian dari seluruh masyarakat adat Ifar Besar, pertemuan yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd, M.KP., akhirnya pertemuan itu mendapat titik temu dan semua pihak dapat sepakat secara bersama-sama yang dituangkan dalam penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi dengan masyarakat adat Kampung Ifar Besar yang diwakili oleh Ondofolo Ifar Besar Willem Yoku untuk pembayaran ganti rugi tahap pertama.

Usai penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., menegaskan, persoalan tanah ini merupakan tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yang harus diselesaikan.

“Nah, ini kerja Pemda yang belum selesai. Pada akhirnya, masyarakat melakukan aksi demo dan orasi seperti itu untuk mengingatkan kita kembali agar segera dan cepat menyelesaikan, apalagi memasuki bulan-bulan suci seperti ini,” tegasnya kepada sejumlah wartawan.

“Masyarakat memang sudah menunggu lama, kemarin kami sudah perjuangkan agar lewat PON bisa terbayarkan. Tetapi, tidak bisa dan kita ada alokasi di APBD. Ya, ini yang bisa kita sepakati dan memberikan itu kepada masyarakat, walaupun belum semua terbayarkan,” katanya menambahkan.

Sekda Hana mengatakan, ada titik temu antara pihaknya dengan masyarakat untuk melakukan pembayaran tahap pertama di akhir tahun 2021 ini.

“Kita bersyukur ada titik temu bersama, dan semua pihak dapat menghormati semua kesepakatan yang telah diambil. Kemudian, hasil kesepakatan hari ini kita memberikan kecukupan yang bisa kita berikan kepada masyarakat mulai dari luasan yang disebutkan dari Nendali hingga Yabaso, itulah yang bisa kita berikan,” ucapnya.

“Hari ini juga mereka selesaikan administrasi, karena kita sudah buat kesepakatan bersama antara Pemda dengan masyarakat adat, sudah sepakati dan kita sudah bersepakat semua poin yang sudah tertera dalam berita acara. Sehingga besok akan terbayarkan pada jam 1 siang sampai jam 3 sore kepada enam kelompok masyarakat yang tercantum dalam berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat adat,” sambung Sekda Hana seraya menambahkan untuk tahap pertama tahun 2021 itu, pihaknya membayar sebesar Rp.1 miliar.

Ditambahkan, Sekda Hana menyampaikan terkait pembayaran tahap kedua akan dilakukan pada triwulan pertama tahun 2022 mendatang.

“Kalau tahap kedua nanti di triwulan pertama (bulan Maret) tahun 2022, kita akan selesaikan. Jadi 50 persen, tadi kita sudah buat kesepakatan dan kita akan bayar. Dalam berita acara kesepakatan bersama itu ada delapan (8) poin, dan itu semua tertera dalam berita acara tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, Ondofolo Kampung Ifar Besar, Willem Yoku menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura atas solusi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pihaknya dengan Pemda Kabupaten Jayapura.

“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Pemda Kabupaten Jayapura, atas solusi kesepakatan bersama yang tadi sudah ditandatangani tentang pembayaran tanah ruas jalan Nendali-Yabaso. Pada akhirnya, telah tercapai kesepakatan dan poin-poinnya sudah jelas, tahun depan Pemda akan membayar sekitar 50 persen kepada masyarakat adat,” ucapnya.

“Intinya, dalam kesepakatan itu sudah terjadi hubungan hukum antara pihak adat dengan pemerintah. Kalau untuk tahap pertama di tahun ini, sekitar 1 miliar rupiah yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak adat yang akan dicairkan esok siang. Jadi untuk tahap kedua, di tahun depan sekitar 50 persen di triwulan pertama dan sisanya atau tahap ketiga di APBD-Perubahan atau di akhir tahun anggaran 2022,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *