SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Secara struktur, masyarakat adat bilang, mereka bicara langsung dengan Tuhan. Tidak dengan siapa-siapa? Karena Tuhan menciptakan langit dan bumi bersama isinya, kemudian menciptakan manusia belakangan, dan itulah masyarakat adat. Tuhan memberi mereka hak atas tanah dan segala isinya untuk meneruskan kehidupannya.
Berdasarkan ini, maka pemerintah tidak punya hak atas apapun yang ada di muka bumi ini. Tetapi pemerintah juga bilang negara ada untuk mengurus dan mensejahterakan rakyat berdasarkan perintah undang-undang dasar, yang mengatakan bahwa “bumi, air, udara dan segala isinya yang ada, dikuasai oleh negara untuk mengusahakan kesejahteraan rakyat”.
Dua-duanya benar, tetapi tidak pernah sepakat untuk bertemu mengusahakan kesejahteraan bersama. Berdasarkan pengalaman penguasaan tanah selama ini di Papua dan khusus di Kabupaten Jayapura. Masyarakat adat tidak pernah diperhitungkan sebagai pihak yang berkepentingan dalam berinvestasi maupun untuk kepentingan pembangunan.
Masyarakat adat selalu dianggap tidak ada atau hanya penghalang investasi dan pembangunan, sehingga pantas disingkirkan demi kepentingan pembangunan untuk kemajuan bangsa. Tetapi masyarakat adat tetap pada pendiriannya, “masyarakat adat ada dulu baru negara, bukan negara ada dulu baru masyarakat adat”.
Lain ladang, lain pula ilalang. Khusus di Papua, masyarakat adat tidak bisa dipisahkan dari tanah dan hutan yang dimilikinya. “Kalau masyarakat adat dipisahkan dari tanah dan hutannya, maka mereka akan berjuang dalam keadaan apa pun. Karena, mereka tidak akan pernah terpisahkan dari tanah dan hutannya”, ujar Bupati Jayapura Mathius Awoitauw di Kemtuk pada Selasa, 26 Januari 2021.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura secara resmi sejak 24 Oktober 2013 lalu memfasilitasi, memastikan dan mendokumentasikan hak-hak masyarakat adat melalui pemetaan wilayah adat. Ini akan menjadi salah satu solusi untuk meredam konflik agraria, konflik pertanahan yang ada di mana-mana, yang sampai hari ini konflik-konflik tanah itu masih ada dan terus terjadi.
Untuk memastikan status hukum kepemilikan wilayah adat atau tanah adat, maka lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Jayapura sudah memulai pemetaan wilayah adat sejak 1984 sampai dengan hari ini. Dan urusan pemetaan wilayah adat ditangani langsung oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura sejak Mathius Awoitauw menjadi Bupati pada 2012 sampai sekarang.
Pemetaan wilayah adat secara partisipatif oleh masyarakat adat mulai dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Deklarasi Kebangkitan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura pada 24 Oktober 2013 di Gunung Merah Sentani. Deklarasi itu menjadi tonggak sejarah penting bangkitnya masyarakat adat ikut terlibat dalam seluruh proses pembangunan dan investasi di Kabupaten Jayapura.
“Selama ini, negara tidak pernah menghargai eksistensi masyarakat adat. Terjadi pembiaran yang cukup lama oleh negara. Sehingga mereka hanya menjadi penonton,” ujar Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam sambutan deklarasi kebangkitan masyarakat adat Kabupaten Jayapura, pada 24 Oktober 2013 lalu.
Dan pada Selasa 26 Januari 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Jayapura secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Provinsi Papua tentang kerjasama program Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Papua dan program Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura.
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu, Mathius Awoitauw mewakili Pemerintah Kabupaten Jayapura, dan John Wiclif Aufa mewakili Kantor Wilayah ATR/BPN Papua, keduanya sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama tentang Program GTRA Papua dan Program GTMA Kabupaten Jayapura, serta disaksikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN RI Surya Tandra dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Ormuseray.
Perjanjian Kerjasama itu untuk merumuskan langkah-langkah strategis serta program reformasi agraria dalam konteks Papua yang mengakui, melindungi dan memberdayakan masyarakat hukum adat. Perjanjian kerjasama itu dilaksanakan berdasarkan prinsip: keadilan, kepastian hukum, persamaan kedudukan, transparan, sinergi, efisiensi, dan efektifitas.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi: a) Penyediaan peta dasar partisipatif, peta tematik dan data sosial keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat suku, kampung dan marga. b) Pemetaan batas-batas tanah ulayat suku, kampung dan tanah ulayat marga di Kabupaten Jayapura. c) Penyelesaian dan/atau menangani sengketa dan konflik agraria. d) Pendaftaran wilayah adat masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura. e) Pengelolaan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat. f) Memperbaiki akses masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura kepada sumber-sumber ekonomi untuk kesejahteraan; dan g) Perbaikan dan menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Jayapura.
Dalam perjanjian kerjasama ini mengatur bahwa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Kantor Wilayah ATR/BPN Papua adalah: a) Melaksanakan sosialisasi, lokakarya dan kunjungan lapangan. b) Melaksanakan pemetaan partisipatif wilayah adat. c) Menyerahkan hasil pemetaan partisipatif tanah ulayat. d) Menerima dan menetapkan dalam bentuk kebijakan daerah hasil pemetaan partisipatif tanah ulayat masyarakat hukum adat. e) Menerima seluruh pekerjaan yang akan dituangkan dalam rencana kerja. f) Melaksanakan survei, pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, pemetaan dasar dan pemetaan tematik pertanahan serta pengumpulan data pertanahan Kabupaten Jayapura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. g) Membuat peta tematik tanah ulayat Kabupaten Jayapura berdasarkan peta partisipatif wilayah adat yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, serta h) Kantor Wilayah ATR/BPN Papua menyerahkan hasil pemetaan tematik wilayah masyarakat hukum adat kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Dalam perjanjian kerjasama ini, Kantor Wilayah ATR/BPN Papua akan melakukan pembinaan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura kepada Menteri ATR/BPN dan tembusannya disampaikan kepada bupati Jayapura.
Jangka waktu perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Kantor Wilayah ATR/BPN Papua dalam melakukan pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura ini berlaku selama dua tahun sejak 26 Januari 2021.