BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Panpel, Relawan, Atlet dan Ofisial PON XX Papua

Berita Daerah Kesehatan Layanan Olahraga

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Erlangga Pribadi Jomantara

SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Panitia Pelaksana (Panpel), relawan (volunteer) dan para atlet serta ofisial yang terlibat dan berlaga pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Tahun 2021 di Papua yang berada di empat klaster (zona) yakni, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke, juga mendapat perlindungan jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana, kepada wartawan di Sekretariat Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura, Stadion Barnabas Youwe (SBY), Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (6/9/2021).

Hal tersebut karena BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PB PON XX Papua.

“Jadi programnya ada dua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkap I Ketut Arja Leksana, didampingi Kepala Bidang Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, Erlangga Pribadi Jomantara, Senin (6/9/21).

Untuk atlet, ia mencontohkan, jaminan kecelakaan kerja diberikan bila peristiwanya terjadi saat berangkat dari rumah ataupun mess menuju tempat berlatih ataupun tempat bertanding hingga pulang.

Sedangkan untuk jaminan kecelakaan itu ada tiga macam yakni, bisa sembuh, cacat tetap dan jaminan meninggal dunia.

Sementara untuk meninggal dunia, juga ada jaminan kematian.

Dijelaskannya, untuk jaminan kematian tidak harus akibat kecelakaan saat bekerja.

“Ini (jaminan kematian) di luar hubungan kerja. Mungkin dia sudah menjadi peserta, lalu dia sakit ataupun dia atlet sudah selesai bertanding, terus dia sudah tidak bekerja, terjadi musibah yang mengakibatkan meninggal dunia, jadi itu tercover dalam jaminan kematian, dan itu minimal sebesar 42 juta rupiah,” papar I Ketut Arja Leksana.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap kepada panitia pelaksana dalam hal ini Sub PB PON, untuk memberikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin. Sehingga jaminan kecelakaan kerja bisa di cover, karena untuk panitia dan relawan sudah mulai bekerja meski PON belum resmi dibuka.

“Jadi besar harapan kami, data-data yang sudah fix segera disampaikan kepada kami. Sehingga bisa didaftarkan, kemudian kita tetapkan agar kita bisa melakukan penagihan kepada panitia,” harapnya.

Dalam rangka membantu pihak panitia dalam hal penyerahan data dari Sub PB PON Klaster Kabupaten Jayapura, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura bersama Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Erlangga Pribadi Jomantara, menyambangi Sekretariat Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura, Senin (6/9/2021).

Namun demikian, pihak panitia Sub PB PON Klaster Kabupaten Jayapura belum bisa memberikan data. Karena proses verifikasi oleh Bidang SDM yang belum tuntas.

“Kami datang ke sini untuk jemput bola, kalau memang ada segera kita verifikasi,” jelas I Ketut Arja Leksana mengakhiri wawancaranya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *