SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura bersama jajarannya diminta untuk memperhatikan dan mengindahkan saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Jayapura melalui Fraksi-fraksinya terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2021 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2021.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., dalam pidatonya pada acara penutupan sidang paripurna II masa sidang II DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2022 tentang LKPD dan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2021, yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat 8 Juli 2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin dan dihadiri Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro.
Dari hasil pembahasan materi persidangan tersebut, Klemens menuturkan, melalui laporan pernyataan pendapat akhir Fraksi-fraksi dewan telah menerima, menyetujui dan menetapkan keputusan dewan, yang merupakan hasil Sidang Paripurna II Masa Sidang II DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2022.
Keputusan DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 10 tanggal 07 Juli 2022 tentang Persetujuan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura setelah melalui proses pembahasan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan terhadap materi persidangan di DPRD Kabupaten Jayapura.
“Atas nama pimpinan, saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan, masukan dan kerjasama dalam menganalisis dan mengevaluasi pembahasan LKPD Kabupaten Jayapura tahun 2022, serta semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga kegiatan pembahasan dan evaluasi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan rencana,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 pada pasal 65 menyatakan Bupati selaku kepala daerah, mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kepala daerah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama, laporan tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah,
Dikatakannya, dengan telah dibahasnya materi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh DPRD, sehingga menghasilkan tanggapan, saran dan masukan yang sangat berarti untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Jayapura. Pemerintah Kabupaten Jayapura akan terus berupaya mempertahankan penilaian yang telah diraih selama ini.
“Oleh karena itu, dukungan dari legislatif dan peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Sehingga penilaian terbaik yang selama ini diraih oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, dapat sejalan dengan peningkatan pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura,” pungkas Wabup Giri.