SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra mengatakan, pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Alokasi Dana Desa (ADD). Sekarang sudah masuk pada triwulan ketiga.
Pria yang akrab disapa Elisa ini menyebut, penyalurannya di setiap kampung itu bervariasi sesuai dengan pengajuan dari kampung itu sendiri.
“Kita sudah salurkan dan sekarang sudah masuk 9 bulan atau triwulan ketiga. Jadi tinggal 3 bulan terakhir,” katanya, Sabtu (23/10), di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Lanjutnya mengatakan, bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 ini sebagian besarnya untuk BLT. Kemudian juga untuk penanganan Covid-19, termasuk belanja-belanja ekonomi dikampung.
Pagu Dana Desa untuk Kabupaten Jayapura Tahun 2021 adalah sebesar 143 miliar rupiah yang dialokasikan untuk 139 kampung. Nilai nominal yang diterima setiap kampung bervariasi mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPMK Kabupaten Jayapura itu mengatakan, pembagian Dana Desa ke setiap kampung ini berdasarkan rapor formulasi penganggaran kampung itu sendiri, berdasarkan indikator-indikator yang sudah tersedia. Mulai dari jumlah penduduk, tingkat kesulitan, afirmasi dan juga kinerja.
“Inilah yang menjadi acuan pembagian dana desa ke masing-masing kampung di daerah ini,” ujarnya.
Besarnya penerimaan Dana Desa ke setiap kampung itu sangat ditentukan juga oleh jumlah penduduknya. Termasuk, tingkat pertumbuhan ekonomi dan juga pembangunan di kampung. Data-data ini diperoleh dari data Indeks Desa Membangun yang ada di setiap kampung-kampung tersebut.
“Itulah yang menjadi acuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk menganggarkan dana ke masing-masing kampung tersebut,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya juga berharap kepada aparat yang ada di tingkat kampung dapat memanfaatkan Dana Desa ini sesuai dengan peruntukannya demi pembangunan masyarakat dan juga ekonomi yang ada di kampung.
Terkait hal ini Pemkab Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung terus memantau pemanfaatan penggunaan Dana Desa maupun dana-dana lainnya yang ada di setiap kampung melalui laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan keuangan Dana Desa di setiap kampung itu sendiri.
“Bahkan untuk penyalurannya sekarang, kami wajibkan untuk setiap kampung harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban atau LPJ penggunaan dana tersebut sebelumnya, baru dilakukan pencairan tahap berikut,” ujar Elisa Yarusabra di akhir wawancaranya.