SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Senin, 3 April 2023.
Bimtek yang berlangsung selama dua hari, mulai 3 hingga 4 April ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura Timothius J. Demetouw menjelaskan, Bimtek ini dalam rangka penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaan Bimtek ini juga menghadirkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jayapura.
“Jadi, kunjungan Kepala BKN ke Jayapura, Papua itu sesungguhnya merupakan undangan dari provinsi. Beliau datang kesini untuk melakukan pengukuhan pengurus Korpri Provinsi Papua. Kemudian dalam kunjungan itu, Kepala Kantor Regional IX BKN Papua meminta kepada beliau untuk memberikan arahan dan sekaligus pencerahan secara keseluruhan terkait dengan bagaimana kinerja pegawai itu bisa ditingkatkan,” ujar mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura ini.
Dalam arahan dan pencerahan Kepala BKN tersebut, Timothius J. Demetouw mengatakan, bahwa Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP itu memang sebenarnya aturan yang telah diberlakukan. Namun yang diminta dari pegawai itu adalah bagaimana hati untuk melayani masyarakat.
“Itu jauh lebih penting dibanding dengan hanya aturan formalitas seperti menyusun SKP tersebut. Jadi, saya tangkap dari penjelasan beliau (Kepala BKN) itu lebih cenderung meminta kepada seluruh ASN ini kalau bisa memiliki hati untuk bisa melayani masyarakat. Karena dengan hati seorang ASN itu, dia tidak melihat pada apa yang akan dia dapat. Tapi, dia bisa bertanggung jawab terhadap tugas dan pekerjaan yang diberikan kepadanya,” ujar Timothius.
“Sehingga walaupun waktu pulang kantor itu telah ditentukan seperti disini sekitar jam 3 sore itu pegawai sudah harus tinggalkan ruang kerja. Namun kalau dia benar-benar terpanggil dan dia benar-benar memiliki hati untuk bekerja melayani, maka jika ada pekerjaan yang belum selesai itu tidak dibatasi dengan waktu yang sesuai dengan dia kerjakan. Jadi, dia selalu berpikir untuk bagaimana menyelesaikan pekerjaan itu barulah dia bisa tinggalkan tempat tugas entah itu sudah jam 5 sore bahkan sampai malam itu tetap dia laksanakan,” sambungnya.
Intinya bimtek tersebut, kata mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura itu, untuk meningkatkan kompetensi para kasubag, karena biasanya di OPD pada saat kenaikan pangkat dan pensiun di dalam proses pembuatan SKP adalah BKPSDM. “Akan tetapi, lewat bimtek ini masing-masing kasubag sudah bisa menanganinya,” ujar Timothius.
“Kami minta semua Kasubag berperan agar pegawai yang ada di masing-masing OPD harus tau prosedur penyusunan SKP. Supaya tidak lagi memberatkan BKPSDM dan bagian organisasi. Setelah dari bimtek ini, diharapkan kedepan BKPSDM tidak lagi mengakomodir seluruh dinas untuk membuat SKP, tapi sudah di masing-masing OPD,” tukas pria yang pernah menjabay sebagai Kepala Balitbangda Kabupaten Jayapura ini.