SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Manajemen KFC Sentani memastikan papan reklame yang terpasang di depan gerainya telah memiliki izin sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan setelah tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan monitoring dan pemeriksaan dokumen perizinan reklame di sejumlah lokasi, Rabu (8/7/2026).
Restaurant General Manager (RGM) KFC Sentani, Kenny Roger Gaspers, mengatakan petugas pemerintah datang untuk mengecek legalitas tiang reklame yang berdiri di depan gerai. Menurutnya, dokumen perizinan reklame tersebut sudah ada, namun saat pemeriksaan pihaknya masih mencari berkas yang dimaksud.
“Reklame itu memang sudah memiliki izin. Petugas meminta kami menunjukkan dokumen perizinannya. Saat ini kami masih mencarinya, dan apabila belum ditemukan kami akan berkoordinasi dengan pimpinan di Makassar maupun Jakarta. Setelah dokumen lengkap, akan kami serahkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan, KFC Sentani tidak akan memasang reklame apabila persyaratan perizinannya belum dipenuhi.
“Kalau izinnya tidak memenuhi ketentuan, tentu reklame itu tidak akan dibangun,” katanya.
Selain memastikan legalitas reklame, Kenny juga menjelaskan bahwa KFC Sentani secara rutin memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk pajak reklame, perusahaan membayar sekitar Rp14 juta hingga Rp15 juta setiap tahun.
Sementara pajak restoran dibayarkan setiap bulan sebesar 10 persen dari pendapatan.
“Rata-rata omzet kami sekitar Rp60 juta per bulan, sehingga pajak restoran dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait rencana penyesuaian tarif pajak reklame, Kenny mengaku pihaknya telah menerima informasi melalui sosialisasi pemerintah. Namun hingga kini, pihaknya belum mengetahui besaran kenaikan yang akan diterapkan.
“Sudah ada sosialisasi mengenai rencana kenaikan tarif, tetapi kami belum mengetahui rinciannya. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Bapenda untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” katanya.
Sebagai pelaku usaha sekaligus wajib pajak, Kenny berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang masih menghadapi penurunan penjualan sebelum menerapkan kenaikan tarif pajak reklame.
“Dengan kondisi penjualan yang masih menurun seperti sekarang, kami berharap tarif pajak yang berlaku saat ini bisa dipertahankan terlebih dahulu. Jika kondisi usaha sudah membaik, tentu kami juga siap memberikan kontribusi pajak yang lebih besar kepada daerah,” tutupnya.
Penulis & Foto : Imel
Admin : Antony

