SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura mulai mengintensifkan penertiban papan reklame dan pemeriksaan kelengkapan perizinan bangunan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui tim gabungan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah melakukan pendataan dan sinkronisasi data perizinan untuk memastikan seluruh objek reklame telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DP2KP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jayapura, Rabu (8/7/2026).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T., M.Sos., mengatakan kegiatan diawali di kawasan perkotaan Sentani dan selanjutnya akan diperluas ke Distrik Waibu serta wilayah lainnya secara bertahap.

Menurutnya, monitoring dilakukan untuk mendata seluruh papan reklame sekaligus memastikan legalitas perizinan, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tim juga mencocokkan data yang telah tercatat dalam aplikasi pemerintah dengan kondisi riil di lapangan.
“Monitoring ini penting sebagai bagian dari pendataan. Kami ingin memastikan apakah objek yang ada sudah memiliki izin atau belum. Data yang ada di aplikasi akan kami inventarisasi dan dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan,” kata Gustaf.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut masih difokuskan pada pendataan potensi sehingga pemerintah belum menetapkan besaran tambahan PAD yang akan diperoleh dari hasil monitoring.
“Kami turun lebih dulu untuk mengetahui potensi yang ada. Setelah seluruh data terkumpul dan valid, baru dapat dihitung potensi peningkatan PAD,” ujarnya.
Hasil monitoring nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan pemberitahuan kepada pemilik reklame maupun bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Gustaf berharap seluruh pelaku usaha dapat melengkapi seluruh dokumen perizinan sehingga selain tertib administrasi, juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Jayapura.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu, S.STP., mengatakan penertiban reklame dilakukan karena masih ditemukan perbedaan data antara instansi yang menangani perizinan bangunan dengan data objek pajak reklame.

Menurutnya, setiap pemilik reklame wajib terlebih dahulu mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mengurus kewajiban perpajakan reklame di Bappenda.
“Masih ada perbedaan data antara yang kami miliki dengan data perizinan bangunan. Karena itu kami melakukan sinkronisasi sekaligus mencocokkan kondisi di lapangan agar seluruh objek reklame dapat terdata dengan baik,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada 2025 penerimaan PAD dari sektor reklame mencapai sekitar Rp1 miliar. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Jayapura menargetkan peningkatan pendapatan menjadi Rp3 miliar.
Hingga pertengahan 2026, realisasi penerimaan baru berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta, sehingga pemerintah akan terus melakukan monitoring dan penertiban untuk mengejar target tersebut.
“Target tahun ini Rp3 miliar. Karena itu selama semester kedua kami akan terus melakukan monitoring dan penertiban secara rutin agar potensi PAD dari sektor reklame dapat dimaksimalkan,” katanya.
Budi juga mengimbau seluruh pemilik papan reklame yang belum melengkapi izin agar segera mengurus dokumen yang dipersyaratkan.
“Kami berharap seluruh pemilik reklame segera melengkapi perizinannya sehingga tertib administrasi dan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” tutupnya.
Penulis & Foto : Imel
Admin : Antony

