SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Adanya pengisian kursi adat di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Jayapura dari unsur Orang Asli Papua (OAP) melalui mekanisme utusan dari sembilan Dawan Adat Suku (DAS) di Kabupaten Jayapura untuk duduk di DPRK nanti.
Sekretaris Kesbangpol, Daniel Yaroseray saat diwawancara mengatakan untuk menghasilkan mekanisme pengangkatan atau utusan dari sembilan DAS yang ada di Kabupaten Jayapura di DPRK.
“Kami sebagai Pemerintah hanya memfasilitasi dan membuka ruang untuk kesejahteraan masyarakat ke depan dalam hal ini masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
Mengenai tahapan yang akan dilakukan, dari 9 DAS ada 8 kursi yang akan duduk di DPRK. Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua, jika Perdasus sudah ditetapkan dari provinsi itu menjadi dasar untuk pemilihan DPRK.
“Harapan kami Pemerintah Kabupaten Jayapura harus mengedepankan kebersamaan jangan mengutamakan kepentingan pribadi agar semua bisa terwakilkan,” harapnya.
Di tempat yang sama Ketua Pansus dari Fraksi PDI-Perjuangan, Hermes Felle, menjelaskan kegiatan ini wajib dilakukan oleh Kesbangpol dan kami DPRD dengan fungsi pengawasan bermitra dengan Pemkab Jayapura.
“Mengenai koordinasi dengan Mendagri dan juga Kesbangpol Provinsi sudah kami mendapat jawaban ada 8 kursi DPRK,” ungkapnya.
Siapa yang akan duduk di DPRK Kabupaten Jayapura, yang pasti harus mendapatkan rekomendasi penuh dari pihak dewan adat dari suku itu sendiri.
“Jadi ada 9 DAS, sedangkan kursi DPRK ada 8, berarti harus ada yang rendah hati dan bisa menyatukan pemikiran untuk Kabupaten Jayapura mengenai DPRK dan jangan lagi saling menyalahkan satu sama lain harus duduk bersama untuk mencapai satu mufakat,” jelasnya.
Sementara itu, Yo Ondofolo Kampung Babrongko, Ramses wally katakan kehadiran kami mengikuti sosialisasi untuk mendengarkan persyaratan apa-apa yang akan disiapkan dan peraturan seperti apa yang harus diikuti untuk masuk dalam DPRK.