SENTANI, lpplrku.jayapurakab.go.id – Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Hana S.Hikoyabi, S.Pd., M.KP mengingatkan kepada seluruh jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Jayapura yang mana di tahun 2023 lalu, dalam menjalankan program kegiatan belum dituntaskan khususnya untuk pelaporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk bisa diperhatikan dan bisa diselesaikan dengan cepat. Sehingga pada saat dilakukan laporan audit sudah tidak ada masalah, hak itu disampaikan, di Obhe Rey May Sentani, Jumat (12/01/2024).
“Laporan SPJ yang belum diselesaikan tahun 2023 segera diselesaikan, sehingga di tahun 2024 ini tidak ada kendala dalam pelaporan SPJ tahun 2023,” ungkapnya.
Sekda Hana menjelaskan, pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak sehingga ASN diminta tetap netral dan tidak melakukan Politik praktis tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun satu di sisi dalam mendukung sukseskan pesta demokrasi Pemilu yang dilaksanakan oleh Pemerintah setiap lima tahun sekali juga harus dilakukan. Oleh sebab itu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkab Jayapura di tahun 2024 harus benar-benar bisa menempatkan diri tidak boleh terlibat politik praktis dan tetap fokus bekerja sesuai dengan program kegiatan yang sudah tertuang dan dibiayai dalam DPA 2024.
“Dalam waktu dekat ini DPA 2024 akan diserahkan, saya minta semua pimpinan OPD dalam bekerja ikuti sesuai yang ada di DPA tidak boleh diubah. DPA itu bukan milik pimpinan OPD, tapi harus dikerjakan sesuai dengan pembiayaan yang ada dalam DPA,” tegasnya.
Ungkap Sekda untuk OPD yang mendapatkan porsi lebih dalam DPA 2024 diingatkan harus benar-benar bisa mengelolanya dengan baik jangan sampai program kegiatan yang sudah dibiayai dalam DPA tapi tidak dikerjakan, lambat dikerjakan, jika ini sampai terjadi maka penyerapan di DPA itu tidak bisa berjalan dengan maksimal dan terjadi Silpa.